Tugas Pokok
Peraturan Bupati Blora Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora(Pasal 3).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Kabupaten Blora (Pasal 4), dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora mempunyai fungsi:
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora mempunyai fungsi :
Tugas Dan Fungsi Sekretariat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (3), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang umum dan kepegawaian serta program dan keuangan;
b. pengelolaan, pelayanan program dan keuangan serta umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Dinas; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subbagian Program Dan Keuangan
Subbagian Program Dan Keuangan mempunyai tugas:
a. merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Program Dan Keuangan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
b. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
c. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
d. melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan dinas dengan menghimpun kegiatan dari masing-masing bidang untuk pelaksanaan kegiatan;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing bidang untuk mengetahui mutu pelaksanaan kegiatan;
f. melaksanakan penyusunan rencana belanja dinas berdasarkan alokasi dana dalam dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah guna terwujudnya tertib penggunaan anggaran;
g. melaksanakan penyusunan belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer dan penerimaan sesuai petunjuk teknis kegiatan guna terwujudnya tertib anggaran;
h. melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan guna tertib administrasi;
i. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
j. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Dan Keuangan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subbagian Umum Dan Kepegawaian
Subbagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
b. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
c. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
d. mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan Dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi;
e. menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
f. menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian;
g. melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi Dinas;
h. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
i. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa
Fungsi dan Tugas Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan penataan sarana dan prasarana desa, pengelolaan dan penataan keuangan desa, serta pengembangan dan profil desa;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan penataan sarana dan prasarana desa, pengelolaan dan penataan keuangan desa, serta pengembangan dan profil desa. untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penataan sarana dan prasarana desa, pengelolaan dan penataan keuangan desa, serta pengembangan dan profil desa; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain
Subkoordinator Penataan Sarana Dan Prasarana Desa
Tugas Dan Fungsi Subkoordinator Penataan Sarana Dan Prasarana Desa:
Subkoordinator Pengelolaan Dan Penataan Keuangan Desa
Tugas Dan Fungsi Subkoordinator Pengelolaan Dan Penataan Keuangan Desa:
Subkoordinator Pengembangan Dan Profil Desa
Tugas Dan Fungsi Subkoordinator Pengembangan Dan Profil Desa :
Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Fungsi dan Tugas Bidang Administrasi Pemerintahan Desa :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan perencanaan pemerintahan desa, tata pemerintahan desa dan regulasi, serta data dan informasi desa,
b. pengelolaan dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas dan perencanaan pemerintahan desa, tata pemerintahan desa dan regulasi, serta data dan informasi desa, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengoordinasian dan pengendalian peningkatan kapasitas dan perencanaan pemerintahan desa, tata pemerintahan desa dan regulasi, serta data dan informasi desa;
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Dan Perencanaan Pemerintahan Desa
Tugas dan Fungsi Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Dan Perencanaan Pemerintahan Desa
Subkoordinator Tata Pemerintahan Desa
Tugas dan Fungsi Subkoordinator Tata Pemerintahan Desa
Subkoordinator Regulasi, Data Dan Informasi Desa.
Tugas dan Fungsi Subkoordinator Regulasi, Data Dan Informasi Desa
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tugas dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan lembaga masyarakat, adat dan sosial budaya, kerjasama dan penguatan usaha ekonomi masyarakat desa, dan pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan pemberdayaan lembaga masyarakat, adat dan sosial budaya, kerjasama dan penguatan usaha ekonomi masyarakat desa, dan pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengoordinasian dan pengendalian pemberdayaan lembaga masyarakat, adat dan sosial budaya, kerjasama dan penguatan usaha ekonomi masyarakat desa, dan pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subkoordinator Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, Adat Dan Sosial Budaya
Tugas dan Fungsi Subkoordinator Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, Adat Dan Sosial Budaya
Subkoordinator Kerjasama Dan Penguatan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa
Tugas dan Fungsi Subkoordinator Kerjasama Dan Penguatan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa
Subkoordinator Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Teknologi Tepat Guna.
Tugas dan Fungsi Subkoordinator Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Teknologi Tepat Guna.
Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional
a. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
b. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Pejabat Fungsional jenjang keterampilan dan/atau jenjang keahlian.
c. Jumlah, jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
d. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Dinas sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
e. Dalam pelaksanana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi masing-masing.
f. Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pejabat Fungsional yang ditunjuk dan diberikan tugas tambahan untuk mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
g. Ketentuan mengenai uraian tugas Subkoordinator sebagaimana pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.