Hari kedua Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 dan Pembentukan Posyantekdes Desa Randulawang Kecamatan Jati pada Selasa, 14 November 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Randulawang, Kasi Pembangunan Kecamatan Jati, Kepala Bidang Masyarakat Desa, Sub Koordinator PSDA dan TTG, Perangkat Desa Randulawang, BPD Desa Randulawang, Tokoh Masyarakat Desa Randulawang, Inventor/Masyarakat Peduli TTG, dan Calon Pengurus Posyantekdes (5 orang).
Hasil dari kegiatan hari ini adalah Berita Acara dan Surat Keputusan Pembentukan Posyantekdes Desa Randulawang, Kecamatan Jati.
Hari kedua Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 dan Pembentukan Posyantekdes Desa Randulawang Kecamatan Jati pada Selasa, 14 November 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Randulawang, Kasi Pembangunan Kecamatan Jati, Kepala Bidang Masyarakat Desa, Sub Koordinator PSDA dan TTG, Perangkat Desa Randulawang, BPD Desa Randulawang, Tokoh Masyarakat Desa Randulawang, Inventor/Masyarakat Peduli TTG, dan Calon Pengurus Posyantekdes (5 orang).
Hasil dari kegiatan hari ini adalah Berita Acara dan Surat Keputusan Pembentukan Posyantekdes Desa Randulawang, Kecamatan Jati.